
Kata “judi” atau “perjudian” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) didefinisikan sebagai suatu bentuk permainan yang menggunakan uang sebagai alat taruhan. Adapun aktivitas berjudi dimaknai sebagai tindakan mempertaruhkan sejumlah uang maupun kekayaan dalam suatu permainan tebak-tebakan yang bersifat spekulatif, dengan tujuan memperoleh keuntungan berupa uang atau harta melebihi nilai yang semula dipertaruhkan.
Sedangkan dalam perspektif hukum berbahasa Belanda, padanan kata perjudian dapat ditemukan dalam Kamus Istilah Hukum Fockema Andreae, yakni istilah Hazardspel atau Kansspel, yang merujuk pada permainan yang bersifat untung-untungan dan dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, dalam bahasa Inggris, perjudian dikenal dengan istilah gamble, yang berarti “play cards or other games for money; to risk money on a future event or possible happening” jika di Bahasa Indonesia secara umum menjadi “bermain kartu atau permainan lainnya dengan menggunakan uang sebagai taruhan, serta mempertaruhkan uang pada suatu peristiwa yang belum pasti terjadi”. Orang yang terlibat dalam kegiatan tersebut lazim disebut gamester atau gambler, yakni “one who plays cards or other games for money one who plays cards or other games for money” atau dalam Bahasa Indonesia berarti “seseorang yang memainkan kartu atau permainan lain demi mendapatkan uang”.
Secara yuridis, pengertian perjudian diatur dalam Pasal 303 ayat (3) KUHP sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Pasal tersebut menyatakan bahwa yang dimaksud dengan permainan judi adalah setiap bentuk permainan yang peluang untuk menang pada umumnya sangat bergantung pada faktor keberuntungan semata, meskipun kemahiran atau keterampilan pemain turut berpengaruh. Dalam cakupannya termasuk segala bentuk taruhan atas hasil suatu perlombaan atau permainan lainnya yang diselenggarakan tanpa keikutsertaan langsung dari pihak yang bertaruh.
Definisi judi menurut beberapa ahli:
- Perjudian menurut Kartini Kartono adalah: “Pertaruhan dengan sengaja, yaitu mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya resiko dan harapan harapan tertentu pada peristiwa-peristiwa, permainan pertandingan, perlombaan dan kejadian-kejadian yang tidak/belum pasti hasilnya”.
- Dali Mutiara, dalam tafsiran KUHP menyatakan sebagai berikut: “Permainan judi berarti harus diartikan dengan artian yang luas juga termasuk segala pertaruhan tentang kalah menangnya suatu pacuan kuda atau lain-lain pertandingan, atau segala pertaruhan, dalam perlombaanperlombaan yang diadakan antara dua orang yang tidak ikut sendiri dalam perlombaan-perlombaan itu, misalnya totalisator dan lain-lain”
Jadi, dari beberapa pengertian dan pendapat dari beberapa ahli, dapat disimpulkan bahwa. Perjudian pada hakikatnya merupakan suatu aktivitas pertaruhan yang menggunakan uang atau benda bernilai sebagai taruhan untuk memperoleh keuntungan, dimana hasilnya bergantung pada unsur keberuntungan dan ketidakpastian. Dalam perspektif bahasa, perjudian dipahami sebagai permainan yang bersifat spekulatif, sedangkan dalam perspektif hukum perjudian merupakan perbuatan yang diatur dan dapat dikenai sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut ketentuan Pasal 303 ayat (3) KUHP, perjudian mencakup segala bentuk permainan maupun pertaruhan yang peluang kemenangannya bergantung pada faktor untung-untungan, termasuk taruhan atas perlombaan atau pertandingan tertentu. Dengan demikian, unsur pokok perjudian meliputi adanya taruhan, unsur ketidakpastian, serta tujuan untuk memperoleh keuntungan dari hasil pertaruhan tersebut.
Istilah “judi daring” berasal dari dua kata, yaitu “judi” dan “daring”. Kata “daring” merupakan singkatan dari “dalam jaringan” yang mengacu pada aktivitas berbasis internet atau online. Dalam bahasa Inggris, judi daring dikenal dengan istilah online gambling, yaitu aktivitas perjudian yang dilakukan melalui jaringan internet menggunakan media elektronik. akses internet serta perkembangan teknologi digital menjadikan praktik judi daring semakin mudah dijangkau oleh berbagai kalangan Masyarakat.
Menurut Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, judi online merupakan aktivitas perjudian berbasis internet yang melanggar hukum dan dapat memberikan dampak negatif bagi masyarakat, terutama kalangan remaja. Bentuk judi daring sangat beragam, seperti taruhan olahraga, kasino online, slot online, poker online, togel online, hingga permainan berbasis taruhan lainnya.