KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yuliyanto menyebut tersangka inisial D (39) diamankan karena terlibat perjudian online di Penajam Paser Utara (PPU). Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres PPU.
“Benar diamankan, yang bersangkutan disangkakan penyidik perkara perjudian online,” ungkap Yuliyanto, Senin (13/1/2025) di markas Polda Kaltim, Jalan Syarifudin Yoes, Balikpapan.
Tersangka diamankan anggota Reskrim Polres PPU di kawasan Desa Girimukti, Kecamatan Penajam. Saat ditangkap, D hanya bisa pasrah. Saat sejumlah polisi berpakaian sipil merinkusnya berikut barang buktinya.
“Barang bukti berkaitan pidananya, di antaranya perangkat elektronik dalam mengoperasikan judi online. Saat ini masih jalani pemeriksaan, penyidik juga menelusuri keterlibatan pelaku lain,” bebernya.
Polda Kaltim berkomitmen terus menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas, terutama yang dapat merusak moral dan stabilitas sosial masyarakat seperti perjudian online. Operasi semacam ini akan kami intensifkan demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
“Ketika masyarakat mengetahui ada aktivitas judi online atau pun gangguan kamtibmas serta pidana lainnya, bisa menginformasikan ke nomor WhatsApp hotline Kapolda Kaltim 08115421990,” imbuhnya.